Matakuliah : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

SKS  : 2

Kompetensi yg ingin dicapai 

Mahasiswa dapat memahami dan berperilaku pentingnya Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3), memahami peraturan perundangan K3, risiko bahaya di tempat kerja, alat pelindung diri, pencegahan kecelakaan kerja, bahan-bahan

beracun dan berbahaya dan penanggulangannya, system manajemen K3, PPPK,

pencegahan dan pemadaman kebakaran serta ergonomi terhadap peningkatan

produktifitas kerja

Topik  :

Pengertian, sejarah K3 dan tujuannya; organisasi dan perundangan K3; zat,

bahan dan risiko bahaya di tempat kerja; alat dan perlengkapan K3; penyakit

dan gangguan akibat kerja; factor-faktor penyebab kecelakaan kerja; PPPK;

pencegahan kebakaran dan penanggulangannya; manajemen K3, ergonomi dan

produktifitas kerja.

Bahan Referensi :

1. Suma’mur. (1984). Higene Perusahaan dan Kesehatan kerja. Jakarta : Gunung Agung.

2. Suma’mur. (1989). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta : CV Haji Masagung.

3. Ronald M Scott. (1995). Introduction to Industrial Hygiene. London : Lewis Publisher.

4. International Labor Office. (1996). Ergonomic Checkpoints. Geneva : International Labor Office.

5. Rudi Suardi. (2005). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : penerbit PPM

6. Achadi Budi Cahyono. (2004). Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

7. Bennet N.B. Silalahi dan R. B. Silalahi, 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PPM, Jakarta..

8. Direktorat Pengawasan Keselamatan Kerja., 2005. Himpunan Peraturan Keselamatan Kerja, Jakarta.

9. Eko Nurmianto., 2004. Ergonomi; Konsep Dasar dan Aplikasinya. Guna Widya, Surabaya.

10. Electrical Safety Hazards Awareness. Efcog Electrical Safety ImprovementProject.

11. Heryando Palar., 1994. Pencemaran & Toksikologi Logam Berat. Rineka Cipta, Jakarta.

12. Pelatihan First Aid., 2004 LPK Mandiri, Balikpapan.

13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Presiden Republik Indonesia.