Tarif jasa kepelabuhanan ditetapkan (diatur dalam PP 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pasal 146): Kepentingan pelayanan
umum, peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan, kepentingan
pengguna jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian
investasi serta pengembangan usaha. Tarif jasa kepelabuhanan harus ada
keseimbangan antara besaran tarif dengan tingkat pelayanan yang diterima
oleh pengguna jasa, meliputi keselamatan, keamanan, kelancaran dan
kenyamanan.