Kopetensi yang akan dicapai adalah :

Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pencegahan polusi (Ensure   Compliance with Pollution Prevention Requirements) yang meliputi :

- Tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut (precautions to be taken to prevent pollution of the marine environment)

- Prosedur anti polusi dan semua peralatan yang terkait (anti-pollution procedures and all associated equipment)

- Langkah-langkah proaktif untuk melindungi lingkungan laut (Proactive measures to protect the marine environment)